Jumat, 06 November 2009

PENGUMUMAN

ALHAMDULILLAH, MULAI Hari SENIN, 9 November 2009
AKHIRNYA PERPUSTAKAAN FKIP DAN LAB. MEDIA PEMBELAJARAN MATEMATIKA PUNYA RUANGAN SENDIRI, DI AREAL TENGAH KAMPUS UNIRA, MOHON DO'ANYA AGAR FKIP LEBIH MAJU DAN BERKEMBANG LEBIH BAIK LAGI.

UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum

POSTMAN : AGUS TRI PURWANDI, SH, MH.

Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor, jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

"Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).

Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.

Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (mei/rdf)

________________________________________

Minggu, 15 Maret 2009

Manfaat Senyum

Postman : Dra. Yanti Linarsih, M.Pd.

MANFAAT SENYUM

  • keep smiling..

Senyum membuat Anda lebih menarik. Orang yang banyak tersenyum memiliki daya tarik. Orang yang suka tersenyum membuat perasaan orang disekitarnya nyaman dan senang. Orang yang selalu merengut, cemburut, mengerutkan kening, dan menyeringai membuat orang-orang disekeliling tidak nyaman. Dipastikan orang yang banyak tersenyum memiliki banyak teman.

  • Senyum mengubah perasaan. Jika Anda sedang sedih, cobalah tersenyum. Senyuman akan membuat perasaan menjadi lebih baik. Menurut penelitian, senyum bisa memperdayai tubuh sehingga perasaan berubah.
  • Senyum menular. Ketikan seseorang tersenyum, ia akan membuat suasana menjadi lebih riang. Orang disekitar Anda pasti akan ikut tersenyum dan merasa lebih bahagia
  • Senyum menghilangkan stres. Stres bisa terlihat di wajah. Senyuman bisa menghilangkan mimik lelah, bosan, dan sedih. Ketika anda stres,ambil waktu untuk tersenyum. Senyuman akan mengurangi stres dan membuat pikiran lebih jernih.
  • Senyum meningkatkan imunitas. Senyum membuat sistem imun bekerja lebih baik. Fungsi imun tubuh bekerja maksimal saat seseorang merasa rileks. Menurut penelitian, flu dan batuk bisa hilang dengan senyum
  • Senyum menurunkan tekanan darah. Tidak percaya? Coba Anda mencatat tekanan darah saat anda tidak tersenyum dan catat lagi tekanan darah saat anda tersenyum saat diperiksa. Tekanan darah saat Anda tersenyum pasti lebih rendah.
  • Senyum melepas endorphin, pemati rasa alamiah, dan serotonin. Senyum ibarat obat alami. Senyum bisa menghasilkan endorphin, pemati rasa alamiah, dan serotonin. Ketiganya adalah hormon yg bisa mengendalikan rasa sakit.
  • Senyum membuat awet muda. Senyuman menggerakkan byk otot . Akibatnya otot wajah terlatih sehingga anda tidak perlu melakukan face lift. Dijamin dengan byk tersenyum Anda akan terlihat lebih awet muda.
  • Senyum membuat Anda kelihatan sukses. Orang yg tersenyum terlihat lebih percaya diri,terkenal, dan bisa diandalkan. Pasang senyum saat rapat atau bertemu dengan klien. Pasti kolega Anda akan melihat Anda lebih baik.
  • Senyum membuat orang berpikir positif. Coba lakukan ini : pikirkan hal buruk sambil tersenyum. Pasti susah. Penyebabnya, ketika Anda tersenyum,tubuh mengirim sinyal "hidup adalah baik". Sehingga saar tersenyu,, tubuh menerimanya sebagai anugrah.

written by:

Mindo Ramiana, universitas BiNus, fakultas komunikasi dan Multimedia, Jurusan DKV peminatan animasi komputer grafis, angkatan 2007

Senin, 09 Maret 2009

Fasilitas FKIP

Fasilitas :
- Staf Pengajar (Dosen) hampir 90% Menyandang gelar Strata Dua (S2) dan beberapa kandidat Doktor.
- Perpustakaan FKIP lebih dari 1780 Exp dan lebih dari 800 judul yang terdiri dari buku bacaan, skripsi, buletin, dan penelitian.
- Laboratorium Micro Teaching (Audio Visual)
- Laboratorium Bahasa
- Laboratorium Media Pembelajaran Matematika
- Ruang Kelas Multimedia (Tahap Pembangunan)
- Alat Elektronik pendukung Proses Belajar Pembelajaran (Laptop, LCD, Dll)
- Wireless Fidelity (WIFI Area)