Kamis, 19 Agustus 2010

Surabaya (Bali Post) -

Rektor Universitas Swasta di Surabaya Ir. IGM Santosa langsung memecat serang staf administrasinya berinisial N karena terbukti terlibat jual-beli nilai. Tidak hanya itu, Ketua Jurusan (Kejur) Teknik Kimia berinisial A dicopot dari jabatannya. Sementara itu, enam mahasiswa yang menyuap karyawan langsung diskors 2-3 semester.

''Ini kasus hanya seputar mahasiswa menyogok memberi uang, kemudian karyawan mengubah nilai agar lulus,'' katanya kepada Bali Post saat memberi penjelasan kasus pemalsuan nilai mahasiswa, Senin (13/1) kemarin. Saat itu, Rektor didampingi Ketua Yayasan.

Kasus pemalsuan nilai itu terbongkar ketika ada seorang dosen yang mengetahui mahasiswa Jurusan Teknik Kimia yang belum lulus kerja praktikum ikut diyudisium yang digelar tgl 23 November lalu. Kemudian, mahasiswa yang seharusnya tidak diperbolehkan ikut yudisium bersama 31 mahasiswa Teknik Kimia lainnya dilaporkan kepada Pembantu Rektor (PR) I.

Karena curiga, PR I memerintahkan Kejur Teknik Kimia yang dijabat Ir. A untuk memeriksa kembali persyaratan yudisium. Setelah dicek, ada tujuh mahasiswa yang tidak beres. Namun akhirnya, hanya enam mahasiswa yang dibatalkan kelulusannya. Sedangkan satu mahasiswa mengikuti ujian susulan perbaikan dan dinyatakan lulus.

Setelah diselidiki, ternyata kasus jual-beli nilai itu dilakukan oleh staf administrasi jurusan Teknik Kimia berinisial N. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bali Post, N yang sudah dimutasi pada bagian staf PR II sejak 11 November lalu itu mempermainkan nilai dengan menjual nilai dengan harga Rp 1 juta untuk semua pelajaran dalam satu semester. Menurut S, berdasarkan hasil keputusan rapat senat institut, akhirnya diputuskan agar Rektor memecat staf yang berinisial N. Putusan lain, Kejur Teknik Kimia yang dijabat Ir A dicopot kemudian dirangkap oleh Dekan Teknik Industri.

Tidak hanya itu, keenam mahasiswa yang menyogok N agar menaikkan nilai juga diberi sanksi skorsing selama 2-3 semester (1-1,5 tahun) tidak boleh mengikuti kuliah. ''Putusan tegas ini terpaksa saya ambil agar kejadian jual- beli nilai tidak terjadi lagi di kemudian hari,'' ujarnya. (059)

Selasa, 14 Januari 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar