Kamis, 19 Agustus 2010

Demi Beasiswa Rp 1 Miliar, Nilai Dipalsu


Jumat, 20 Agustus 2010 | 04:12 WIB

JEURAM, KOMPAS.com - Polisi Nagan Raya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, menyita sedikitnya 20 eksemplar berkas permohonan beasiswa yang diajukan ke Pemkab Nagan Raya. Disinyalir terjadi pemalsuan nilai Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa dalam pengajukan permohonan beasiswa tersebut.

Menurut polisi, dalam kasus pemalusan KHS itu pengelola kampus diduga terlibat. Kapolres Nagan Raya AKBP, Ari Soebijanto kepada Serambi Indonesia, mengatakan, 20 berkas itu dipalsukan dengan cara di-scan untuk mengubah nilai asli dengan nilai palsu.

Disebutkan pula, tanda tangan pihak kampus (bidang pengajaran) diduga ikut dipalsukan oleh pelaku dengan cara di-scan untuk memuluskan mendapatkan beasiswa dari Pemkab Nagan Raya.

Uniknya, lanjut Ari, dalam mengeluarkan berkas nilai KHS palsu tersebut, pihak akademik pada sebuah perguruan tinggi di Nagan Raya ikut terlibat. Pasalnya, untuk mengeluarkan surat keterangan nilai dipastikan adanya unsur kerjasama antara mahasiswa dengan pihak akademik sehingga nilai mahasiswa itu bisa dipalsukan.

Pelaku yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus itu, kata Ari, sejauh ini belum dipanggil karena polisi masih menelusuri berkas mereka yang tidak sesuai aslinya. Polisi juga akan menelusuri lokasi pemalsuan surat tersebut. "Kasus ini masih kami telusuri," kata AKBP Ari Soebijanto.

Para pemalsu diduga mengatrol Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) supaya berhak memperoleh beasiswa yang totalnya Rp 1,15 miliar dari pemkab setempat.

Hal itu terungkap setelah tim verifikasi beasiswa pada Bagian Kesejahteraan Sosial Nagan Raya meneliti satu per satu dari sekitar 2.000 berkas mahasiswa yang mengajukan permohonan beasiswa kepada tim seleksi.

"Itulah fakta yang kami temukan," kata Panitia Seleksi Calon Penerima Beasiswa Pemkab Nagan Raya, Al Fajri, didampingi Kabag Kessos Setkab setempat, Pemalsuan nilai diduga dilakukan di Meulaboh dan Nagan. (Edi)

Surabaya (Bali Post) -

Rektor Universitas Swasta di Surabaya Ir. IGM Santosa langsung memecat serang staf administrasinya berinisial N karena terbukti terlibat jual-beli nilai. Tidak hanya itu, Ketua Jurusan (Kejur) Teknik Kimia berinisial A dicopot dari jabatannya. Sementara itu, enam mahasiswa yang menyuap karyawan langsung diskors 2-3 semester.

''Ini kasus hanya seputar mahasiswa menyogok memberi uang, kemudian karyawan mengubah nilai agar lulus,'' katanya kepada Bali Post saat memberi penjelasan kasus pemalsuan nilai mahasiswa, Senin (13/1) kemarin. Saat itu, Rektor didampingi Ketua Yayasan.

Kasus pemalsuan nilai itu terbongkar ketika ada seorang dosen yang mengetahui mahasiswa Jurusan Teknik Kimia yang belum lulus kerja praktikum ikut diyudisium yang digelar tgl 23 November lalu. Kemudian, mahasiswa yang seharusnya tidak diperbolehkan ikut yudisium bersama 31 mahasiswa Teknik Kimia lainnya dilaporkan kepada Pembantu Rektor (PR) I.

Karena curiga, PR I memerintahkan Kejur Teknik Kimia yang dijabat Ir. A untuk memeriksa kembali persyaratan yudisium. Setelah dicek, ada tujuh mahasiswa yang tidak beres. Namun akhirnya, hanya enam mahasiswa yang dibatalkan kelulusannya. Sedangkan satu mahasiswa mengikuti ujian susulan perbaikan dan dinyatakan lulus.

Setelah diselidiki, ternyata kasus jual-beli nilai itu dilakukan oleh staf administrasi jurusan Teknik Kimia berinisial N. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bali Post, N yang sudah dimutasi pada bagian staf PR II sejak 11 November lalu itu mempermainkan nilai dengan menjual nilai dengan harga Rp 1 juta untuk semua pelajaran dalam satu semester. Menurut S, berdasarkan hasil keputusan rapat senat institut, akhirnya diputuskan agar Rektor memecat staf yang berinisial N. Putusan lain, Kejur Teknik Kimia yang dijabat Ir A dicopot kemudian dirangkap oleh Dekan Teknik Industri.

Tidak hanya itu, keenam mahasiswa yang menyogok N agar menaikkan nilai juga diberi sanksi skorsing selama 2-3 semester (1-1,5 tahun) tidak boleh mengikuti kuliah. ''Putusan tegas ini terpaksa saya ambil agar kejadian jual- beli nilai tidak terjadi lagi di kemudian hari,'' ujarnya. (059)

Selasa, 14 Januari 2003.